Most Visited

  • Kapolresta Sidoarjo Nonton Bareng Masyarakat Film Sayap-Sayap Patah 2

    • Admin News1
    • 14 May, 2025
  • Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan yang Tewaskan Seorang Wanita di Depan Halte Pondok Mutiara

    • Admin News1
    • 14 May, 2025
  • Polisi Ringkus Gembong Curanmor di Sidoarjo

    • Admin News1
    • 14 May, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Thursday, 15 May 2025
    • Home

    Cemburu, Suami Tikam Kekasih Istrinya

    Info Terbaru
    • Admin 29
    • Oct 02, 2024
    • 1 min read
    Cemburu, Suami Tikam Kekasih Istrinya

    www.mitrainformasi.com -

    Polisi merilis motif kasus pria berinisial M.W., 26 tahun, asal Kwangsan, Sedati, yang meninggal dunia bersimbah darah usai di tikam sebilah sangkur oleh A.P., 29 tahun, pada akhir Agustus 2024 di Jalan Cendrawasih, Betro, Sedati, Sidoarjo.


    Peristiwa tersebut bermula saat A.P. di tempat kostnya sedang menunggu istrinya belum pulang hingga larut malam. Kemudian ia melihat istrinya pulang dengan dibonceng M.W. 


    "Mengetahui istrinya pulang naik motor di bonceng pria lain yakni M.W., membuat A.P. cemburu dan marah dengan mendatangi keduanya. Setelah itu terjadi cekcok dan M.W. kabur meninggalkan A.P. dan istri," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Rabu (2/10/2024).


    Didasari rasa cemburu membuat A.P. marah lalu masuk ke kamar kostnya mengambil sebilah sangkur untuk mengejar pria yang diduga selingkuhan istrinya tersebut. Tepat di belakang warung kopi dekat tempat kos.


    "Selanjutnya tersangka A.P. mengayunkan sangkur mengenai perut bagian bawah korban M.W., kemudian menikam bagian

    punggung korban, keduanya sempat dilerai oleh Sdr. Y (kakak A.P.) hingga berhenti. Korban sempat melarikan diri dari lokasi dan duduk di samping jalan dengan kondisi terluka mengeluarkan banyak darah," lanjut Kombes. Pol. Christian Tobing.


    Oleh warga korban dilarikan ke Puskesmas Sedati untuk mendapatkan pertolongan medis, namun kemudian dirujuk ke RSUD Sidoarjo. Sayangnya nyawa korban tidak dapat diselamatkan diduga meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.


    Akibat perbuatannya, tersangka A.P. dikenai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

    Related Post

    • editor
    • Thu 03, 2025

    Warga Perum MCG Antusias Tanam Sayur Hidroponik Dukung Ketahanan Pangan

    • Admin 29
    • Sat 03, 2025

    Kapolresta Sidoarjo dengan IMM Sidoarjo Adakan Buka Bersama dan Santuni Anak Yatim

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan yang...

      • 14 May, 2025
    • Polisi Ringkus Gembong Curanmor di Sidoarjo

      • 14 May, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2025 All right reserved by Mitra Informasi