Most Visited

  • Tanggap Bencana Karhutla, Alumni Akabri 91 Salurkan 9 Mesin Pompa Air dan Alat Pemadam Api ke Polda Kalteng

    • Admin News1
    • 17 May, 2025
  • Respon Cepat, Polres Madiun Ungkap Kasus Pengeroyokan Yang Viral di Media Sosial

    • Admin News1
    • 17 May, 2025
  • Gelar Psikoedukasi Polres Magetan Bersama SSDM Polri Rawat Persatuan Antar Perguruan Silat Jelang Suroan 2025

    • Admin News1
    • 17 May, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Saturday, 17 May 2025
    • Home

    Dua Pekan Razia Balap Liar, Polresta Sidoarjo Amankan 228 Ranmor

    Info Terbaru
    • Admin 29
    • Mar 27, 2024
    • 1 min read
    Dua Pekan Razia Balap Liar, Polresta Sidoarjo Amankan 228 Ranmor

    www.mitrainformasi.com -

    Dua pekan dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2024, Polresta Sidoarjo telah melakukan beberapa kali penertiban balap liar di sejumlah lokasi. Upaya ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aksi kebut-kebutan di jalan raya tersebut.


    Disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Rabu (27/3/2024), mulai tanggal 4 sampai 17 Maret 2024 Selama Pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2024, tim gabungan Polresta Sidoarjo gerak cepat merespon keluhan masyarakat adanya aksi balap liar di Kabupaten Sidoarjo.


    Laporan masyarakat tersebut, yakni seringkali adanya balap liar di Jalan Lingkar Mas Waru, Jalan Raya Jenggolo Sidoarjo Kota, Eks Tol HK Jabon dan Arteri Porong.


    “Kemudian tim gabungan kami berpatroli di waktu-waktu rawan guna mencegah tindak kejahatan jalanan, tawuran, aksi balap liar hingga perjudian,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing.


    Kerja keras tim gabungan Polresta Sidoarjo dalam menjaga kondusifitas kamtibmas selama Ramadhan pun berbuah hasil. Dari tindakan penertiban atau razia balap liar didapatkan 226 kendaraan roda dua yang digunakan dalam aksi balap liar maupun penggembira. Kemudian ada dua unit kendaraan roda empat yang diamankan, karena sebagai sarana angkut motor yang akan digunakan beradu balap liar.


    Kendaraan bermotor (ranmor) roda dua yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau menggunakan knalpot brong oleh Polisi dikenai sanksi tilang. Pelanggaran ini sesuai Pasal 115 huruf b Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Pasal 285 ayat (1) Undang-undang nomor 22 tahun 2009.



    Kemudian para pelanggar dapat mengambil motornya, dengan syarat dapat menunjukan surat kelengkapan berkendara, mengembalikan ranmor sesuai standart serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali yang diketahui oleh orang tua dan kepala desa.

    Related Post

    • editor
    • Thu 03, 2025

    Warga Perum MCG Antusias Tanam Sayur Hidroponik Dukung Ketahanan Pangan

    • Admin 29
    • Sat 03, 2025

    Kapolresta Sidoarjo dengan IMM Sidoarjo Adakan Buka Bersama dan Santuni Anak Yatim

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Tanggap Bencana Karhutla, Alumni Akabri 91 Salurkan 9...

      • 17 May, 2025
    • Respon Cepat, Polres Madiun Ungkap Kasus Pengeroyokan Yang...

      • 17 May, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2025 All right reserved by Mitra Informasi