Most Visited

  • Kapolri Hadiri Promensisko TPPU dan TPPT: Komitmen Perangi Kejahatan Siber

    • Admin News1
    • 08 May, 2025
  • Kembali Raih Prestasi, Bidang Humas Polda Jatim Terima 3 Penghargaan dari Divisi Humas Polri

    • Admin News1
    • 08 May, 2025
  • Survei Indikator: 80,3% Masyarakat Puas, Operasi Ketupat 2025 Disambut Positif

    • Admin News1
    • 08 May, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Thursday, 08 May 2025
    • Home

    Kurang Dari 24 Jam Polres Tanjung Perak Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan di Tenggumung

    • Admin News1
    • Nov 17, 2022
    • 1 min read
    Kurang Dari 24 Jam Polres Tanjung Perak Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan di Tenggumung

    www.mitrainformasi.com -

    Lamongan- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil mengungkap tindak pidana kasus produksi dan pemalsu merk pupuk


    Dalam pengungkapan tersebut berhasil diamankan 2 orang laki-laki berinisial EF dan P.


    Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Lamongan IPDA Anton Krisbyantoro, S.H, mengatakan  penangkapan pelaku berdasarkan  pengaduan dari pemiliknya yakni Nur Hasyim pada tanggal 13 Sept 2022.


    "Bahwa di desa Banjarwati Kec. Paciran Kab. Lamongan sedang ada pabrik yang melakukan produksi pupuk dengan menggunakan merk dagang terdaftar miliknya tanpa izin," kata  IPDA Anton Krisbyantoro, S.H,  Selasa, (15/11/22)


    Sementara itu lanjut Ipda Anton, merk dagang milik Nur Hasyim ini

    yang telah terdaftar di Depkumham RI  (pupuk Dolomit untuk pertanian dan perkebunan merk SP - TRO 36  yang di produksi PT. CENTRA AGROPRATAMA  GRESIK INDONESIA) 


    "Pelaku ditangkap unit Reskrim Polres Lamongan pada hari Sabtu, (03/11/22), sekra pukul 23.30 Wib, serta  mengamankan barang bukti pupuk curah yang sebagian telah dimasukkan kedalam truck container." kata IPDA Anton 


    Atas perbuatannya ke dua pelaku akan dijerat dengan pasal 100 ayat 1 UU RI nomor 20 tahun 2016 ttg merk dan indikasi geografis jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 122 Jo pasal 73 UU RI  22 tahun 2019 tentang sistim budi daya pertanian berkelanjutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan / atau  pidana denda paling banyak 2 Miliar rupiah dan atau dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 3 Milyar rupiah. (*)

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Kapolri Hadiri Promensisko TPPU dan TPPT: Komitmen Perangi...

      • 08 May, 2025
    • Kembali Raih Prestasi, Bidang Humas Polda Jatim Terima...

      • 08 May, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2025 All right reserved by Mitra Informasi