Most Visited

  • Ops Pekat ll semeru 2025 Polres Pasuruan Gencarkan Patroli Malam Cegah Premanisme dan Geng Motor

    • Admin News1
    • 15 May, 2025
  • Wakapolda Jatim Tinjau Kesiapan SPPG dan Lokasi Rencana Pembangunan Gudang Ketahanan Pangan di Mojokerto

    • Admin News1
    • 15 May, 2025
  • Polres Jember Akhirnya Berhasil Menangkap Dua Pelaku Pembunuhan yang Kabur ke Malaysia

    • Admin News1
    • 15 May, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Thursday, 15 May 2025
    • Home

    Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polresta Sidoarjo Tangkap Pencuri Mobil Pick Up

    Info Terbaru
    • Admin 29
    • Feb 21, 2024
    • 1 min read
    Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polresta Sidoarjo Tangkap Pencuri Mobil Pick Up

    www.mitrainformasi.com -

    Kurang dari 24 jam, polisi berhasil meringkus pelaku pencurian mobil pick up L300 yang dilaporkan hilang oleh korban E, warga Kletek, Taman, saat terparkir di samping kantor Kecamatan Taman, Sidoarjo, pada 5 Februari 2024 pukul 5 pagi.


    Setelah melakukan olah TKP dan memperoleh informasi, adanya mobil Daihatsu Sigra mondar-mandir di lokasi tersebut kemudian polisi berhasil mendapatkan informasi posisi mobil tersebut melintas di Jalan Tol Ngawi arah Surabaya, pada 6 Februari 2024 tengah malam.


    “Dari sinilah tim kami langsung bergerak cepat mengejar mobil Daihatsu Sigra yang diduga digunakan pelaku mencuri mobil Pick Up L300 di samping Kantor Kecamatan Taman. Akhirnya kurang dari 24 jam kami berhasil menangkap pelaku sebanyak tiga orang, yakni AP warga Bulak, Surabaya lalu ada M dan P asal Blora,” ujar Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana pada wartawan, Rabu (21/2/2024).


    Kemudian, dari interogasi awal para pelaku mengakui telah melakukan pencurian mobil pick up L300 yang terparkir di samping Kantor Kecamatan Taman, untuk dibawa kabur ke Blora dan diserahkan ke seseorang berinisial K (belum tertangkap).


    “Mobil pick up korban berhasil kami temukan di Daerah Tunjungan, Blora, tanpa ada pengemudi,” tambahnya.


    Dalam menjalankan aksinya, AP berperan sarana mobil Daihatsu Sigra dan mengwasi TKP. Sedangkan M, berperan membuka pintu mobil menggunakan kunci palsu serta mengemudikan mobil pick up ke Blora. Pelaku ketiga P, berperan menghidupkan mesin mobil pick up dengan menyambung kabel.


    Terhadap ketiga tersangka yang diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo, dikenakan ancaman hukuman penjara tujuh tahun sesuai Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana.

    Related Post

    • editor
    • Thu 03, 2025

    Warga Perum MCG Antusias Tanam Sayur Hidroponik Dukung Ketahanan Pangan

    • Admin 29
    • Sat 03, 2025

    Kapolresta Sidoarjo dengan IMM Sidoarjo Adakan Buka Bersama dan Santuni Anak Yatim

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Ops Pekat ll semeru 2025 Polres Pasuruan Gencarkan...

      • 15 May, 2025
    • Wakapolda Jatim Tinjau Kesiapan SPPG dan Lokasi Rencana...

      • 15 May, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2025 All right reserved by Mitra Informasi