Most Visited

  • Kepuasan Publik Mudik Lebaran 2026 Tembus 85,3 Persen, Bukti Kolaborasi Sistem yang Berhasil

    • Admin News1
    • 11 Apr, 2026
  • Polres Ponorogo Amankan Pengedar Narkoba Asal Madiun, Sita 301 Gram Sabu

    • Admin News1
    • 11 Apr, 2026
  • Polres Lumajang Intensifkan Pengecekan LPG 3 Kg, Pastikan Distribusi Tepat Sasaran

    • Admin News1
    • 11 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Saturday, 11 Apr 2026
    • Home

    Pakar Hukum Sebut Putusan MK Tak Halangi Polisi Bertugas di Luar Institusi, Asal Sesuai Fungsi

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Dec 06, 2025
    • 1 min read
    Pakar Hukum Sebut Putusan MK Tak Halangi Polisi Bertugas di Luar Institusi, Asal Sesuai Fungsi

    www.mitrainformasi.com -

    Jakarta – Pakar Hukum Pidana, Abdul Fikar Hadjar, menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak secara otomatis menghalangi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk bertugas atau diperbantukan di luar institusi kepolisian.


    Menurut Abdul Fikar Hadjar, penempatan atau perbantuan anggota polisi di instansi lain, seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau instansi lainnya, diperbolehkan selama masih dalam kerangka tugas dan fungsi kepolisian yang diatur dalam Undang-Undang Kepolisian.


    Abdul Fikar Hadjar menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Kepolisian, terdapat tiga fungsi pokok yang harus diemban oleh Polri, yaitu penjaga keamanan dan ketertiban di dalam masyarakat, penegak hukum dan penyidik, dan pelayanan masyarakat.


    "Dengan tiga fungsi ini, sebenarnya kalaupun dia (polisi) umpamanya diperbantukan di instansi di luar Kepolisian, boleh saja sepanjang masih dalam kerangka tugasnya itu tadi. Sebagai penjaga keamanan dan ketertiban atau sebagai penyidik," ujar Abdul Fikar Hadjar, beberapa waktu lalu.


    Lebih lanjut, Abdul Fikar Hadjar menegaskan bahwa seorang anggota polisi boleh bertugas di tempat lain (instansi non-kepolisian) selama tugas dan fungsinya di tempat tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi pokoknya berdasarkan Undang-Undang Kepolisian.


    Hal ini mengindikasikan bahwa perbantuan personel Polri ke instansi lain harus bertujuan untuk mendukung salah satu atau lebih dari ketiga fungsi utama Kepolisian, seperti fungsi penyidikan, keamanan, atau ketertiban. (***)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Sat 04, 2026

    Kepuasan Publik Mudik Lebaran 2026 Tembus 85,3 Persen, Bukti Kolaborasi Sistem yang Berhasil

    • Admin News1
    • Sat 04, 2026

    Polres Ponorogo Amankan Pengedar Narkoba Asal Madiun, Sita 301 Gram Sabu

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Kepuasan Publik Mudik Lebaran 2026 Tembus 85,3 Persen,...

      • 11 Apr, 2026
    • Polres Ponorogo Amankan Pengedar Narkoba Asal Madiun, Sita...

      • 11 Apr, 2026

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2026 All right reserved by Mitra Informasi