Most Visited

  • Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Balongbendo bersama Petani Optimalkan Tanaman Jagung

    • Admin News1
    • 06 Apr, 2026
  • 7 Tahun Buron, Pulan Wonda Akhirnya Dibekuk: Satgas Cartenz Tegakkan Hukum Profesional dan Transparan

    • Admin News1
    • 06 Apr, 2026
  • Polresta Banyuwangi Optimalkan Buffer Zone Bulusan Kepadatan Terurai, Sopir Puji Polisi

    • Admin News1
    • 06 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Monday, 06 Apr 2026
    • Home

    Pelajar SD Jadi Korban Cabul Bapak Kandung

    Sidoarjo Jatim Kepolisian
    • Admin News1
    • Dec 04, 2023
    • 1 min read
    Pelajar SD Jadi Korban Cabul Bapak Kandung

    www.mitrainformasi.com -



    Mawar (bukan nama sebenarnya), pelajar kelas 5 Sekolah Dasar di wilayah Taman, Sidoarjo menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan AR, 52 tahun, bapak kandungnya sendiri.


    Bahkan sebanyak tiga kali AR tega mencabuli putri kandungnya. Semua terjadi di pertengahan November 2023 lokasi di rumah kontrakan di Taman, Sidoarjo. 


    “Di rumah kontrak ini ada AR, kakak korban dan korban. Namun perbuatan dilakukan AR pada putrinya saat kakak korban tidak ada di rumah, sedangkan AR dan istrinya telah bercerai sejak 2018,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (4/12/2023).


    Dalam melakukan perbuatannya, AR mengancam Mawar agar tidak memberitahu siapa pun. Bila tidak nurut akan dipukul. Saat perbuatan kedua, bahkan AR sempat memukul kepala korban dengan tangan kosong sehingga korban tak kuasa berontak.


    “Usai perbuatan ketiga, korban bertemu dengan ibu kandungnya dan menceritakan atas perbuatan cabul yang dilakukan bapak kandungnya sendiri. Kemudian ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polisi,” lanjutnya.


    Setelah itu pelaku berhasil diringkus polisi pada 28 November 2023. Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku AR tega mencabuli putri kandungnya karena dorongan nafsu birahi. Pelaku juga mrupakan residivis sebanyak tiga kali terkena perkara narkoba.


    Kini pelaku dikenakan dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. Sesuai Pasal 82 Ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Balongbendo bersama Petani Optimalkan...

      • 06 Apr, 2026
    • 7 Tahun Buron, Pulan Wonda Akhirnya Dibekuk: Satgas...

      • 06 Apr, 2026

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2026 All right reserved by Mitra Informasi