Most Visited

  • Kapolri Hadiri Promensisko TPPU dan TPPT: Komitmen Perangi Kejahatan Siber

    • Admin News1
    • 08 May, 2025
  • Kembali Raih Prestasi, Bidang Humas Polda Jatim Terima 3 Penghargaan dari Divisi Humas Polri

    • Admin News1
    • 08 May, 2025
  • Survei Indikator: 80,3% Masyarakat Puas, Operasi Ketupat 2025 Disambut Positif

    • Admin News1
    • 08 May, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Friday, 09 May 2025
    • Home

    Pelaku Pembunuhan Wanita di Kos Krembung Tertangkap

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Dec 27, 2022
    • 1 min read
    Pelaku Pembunuhan Wanita di Kos Krembung Tertangkap

    www.mitrainformasi.com -

    Dua hari setelah kejadian menggemparkan warga Mojoruntut, Krembung, Sidoarjo, seorang wanita E, 26 tahun, ditemukan menjadi korban kekerasan hingga meninggal dunia di sebuah kamar kos, polisi berhasil mengungkap kasusnya dan meringkus pelaku.


    “Pelakunya adalah RK, pria asal Lampung berusia 19 tahun bekerja sebagai kuli bangunan. Ia kami tangkap Senin, 26 Desember 2022 di rumah keluarganya di Ponorogo beserta satu barang bukti handphone milik korban,” terang Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (27/12/2022).


    Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku dan korban baru saling kenal melalui aplikasi MiChat. Kemudian pelaku menggunakan jasa korban di kamar kos korban di Dusun Buntut, Desa Mojoruntut, Krembung, Sidoarjo pada Sabtu, (24/12/2022) malam.


    Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, saat di kamar kos korban itulah pelaku merasa tersinggung dan emosi dengan perkataan dari korban, yang mengatakan kalau tidak punya uang tidak usah BO. Lalu pelaku mencekik korban hingga lemas tidak berdaya, dan dibawa ke kamar mandi, kemudian tangan dan kaki diikat dengan tali serta mulut di tutup dengan kain.

     

    Pelaku juga mengambil tiga unit HP milik korban, perhiasan kalung emas dan pelaku meninggalkan TKP. Selanjutnya pelaku menjual dua HP korban di Surabaya sebagai biaya untuk pelarian ke Ponorogo, sedangkan kalung milik korban terjatuh sewaktu pelaku melarikan diri dari TKP.


    Korban ditemukan tak berdaya di kamar mandi kosnya oleh kekasihnya. Hingga ditolongi pemilik kos dan dibawa ke rumah sakit. Namun setelah sampai di rumah sakit korban telah dinyatakan meninggal dunia.


    Atas tindak kriminal yang dilakukan tersangka, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Thu 05, 2025

    Kapolri Hadiri Promensisko TPPU dan TPPT: Komitmen Perangi Kejahatan Siber

    • Admin News1
    • Thu 05, 2025

    Kembali Raih Prestasi, Bidang Humas Polda Jatim Terima 3 Penghargaan dari Divisi Humas Polri

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Kapolri Hadiri Promensisko TPPU dan TPPT: Komitmen Perangi...

      • 08 May, 2025
    • Kembali Raih Prestasi, Bidang Humas Polda Jatim Terima...

      • 08 May, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2025 All right reserved by Mitra Informasi