Most Visited

  • Resmob Bareskrim Tangkap Ki Bedil, Penjual Senpi Ilegal yang Sudah Jualan 20 Tahun

    • Admin News1
    • 13 Apr, 2026
  • Polisi Satwa K-9 Ramaikan Pet Adventure Wonderland di PIK, Edukasi Masyarakat Disambut Antusias

    • Admin News1
    • 13 Apr, 2026
  • Polres Tanjungperak Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Kriminalitas dan Balap Liar

    • Admin News1
    • 13 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Tuesday, 14 Apr 2026
    • Home

    Polres Madiun Kota Berhasil Ungkap Kasus TPPO Amankan 2 Orang Tersangka

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jun 11, 2025
    • 1 min read
    Polres Madiun Kota Berhasil Ungkap Kasus TPPO Amankan 2 Orang Tersangka

    www.mitrainformasi.com -

    Kota Madiun - Kepolisian Resor Madiun Kota Polda Jatim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).


    Hal itu disampaikan oleh Kasihumas Polres Madiun Kota,Iptu Ubaidillah saat konferensi pers di Gedung Sunaryo Polres Madiun Kota Polda Jatim, Selasa (10/6).


    "Dari pengungkapan kasus ini, Polisi mengamankan Dua orang tersangka berinisial ARZ dan SFH warga Wonosobo dan Semarang," kata Iptu Ubaidillah.


    Menurut Kasihumas Polres Madiun Kota, kedua pelaku ditangkap setelah Polisi melakukan pengintain di salah satu Hotel yang berada di Kecamatan Manguharjo Kota Madiun pada Jumat, (6/6/2025).


    Sementara itu Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan praktik esek-esek daring berbasis aplikasi.


    "Pelaku melakukan perekrutan dan menjual korban melalui platform media sosial," kata AKP Agus.


    Korbannya pun berganti-ganti karena kedua pelaku mencari orang yang mau diajak bekerja.


    Dalam aksinya pelaku membawa korban ke beberapa tempat di wilayah Madiun dan Surabaya.


    ’’Dari pemeriksaan awal, tersangka menjalankan bisnis ini sejak setahun terakhir,’’ kata AKP Agus.


    Polisi juga menyita barang bukti berupa dua bungkus alat kontrasepsi, uang tunai Rp 400 ribu, kartu ATM, dan empat unit ponsel.


    Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau (2) UU 21/2017 tentang TPPO, Pasal 88 jo Pasal 76 UU 35/2014 tentang perlindungan anak, serta Pasal 296 dan 506 KUHP.


    "Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,"pungkas AKP Agus. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Mon 04, 2026

    Resmob Bareskrim Tangkap Ki Bedil, Penjual Senpi Ilegal yang Sudah Jualan 20 Tahun

    • Admin News1
    • Mon 04, 2026

    Polisi Satwa K-9 Ramaikan Pet Adventure Wonderland di PIK, Edukasi Masyarakat Disambut Antusias

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Resmob Bareskrim Tangkap Ki Bedil, Penjual Senpi Ilegal...

      • 13 Apr, 2026
    • Polisi Satwa K-9 Ramaikan Pet Adventure Wonderland di...

      • 13 Apr, 2026

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2026 All right reserved by Mitra Informasi