Most Visited

  • Kapolri Hadiri Promensisko TPPU dan TPPT: Komitmen Perangi Kejahatan Siber

    • Admin News1
    • 08 May, 2025
  • Kembali Raih Prestasi, Bidang Humas Polda Jatim Terima 3 Penghargaan dari Divisi Humas Polri

    • Admin News1
    • 08 May, 2025
  • Survei Indikator: 80,3% Masyarakat Puas, Operasi Ketupat 2025 Disambut Positif

    • Admin News1
    • 08 May, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Friday, 09 May 2025
    • Home

    Polres Mojokerto Tetapkan Ayah Kandung Korban Pencabulan Anak Sebagai Tersangka

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Nov 23, 2022
    • 1 min read
    Polres Mojokerto Tetapkan Ayah Kandung Korban Pencabulan Anak Sebagai Tersangka

    www.mitrainformasi.com -

    Mojokerto - Tukang bangunan berinisial RAS (39) tega mencabuli dan memerkosa putri kandungnya sendiri yang baru berusia 10 tahun. Warga Kecamatan Trawas, Mojokerto ini berdalih melakukan perbuatan bejat itu lantaran tak dilayani istrinya.


    RAS sehari-hari tinggal serumah bersama istri dan 2 anaknya di Kecamatan Trawas. Putri sulungnya kini berusia 10 tahun dan duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar (SD). Sedangkan anak keduanya baru berusia 5 tahun.


    Kasat Reskrim Polres Mojokerto Polda Jatim AKP Gondam Prienggondhani mengatakan RAS sudah berulang kali mencabuli dan menyetubuhi putri kandungnya. Perbuatan asusila itu terakhir kali dilakukan pelaku di salah satu kamar rumahnya pada Minggu (13/11/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.


    "Benar terjadi pencabulan dan persetuhuhan yang dilakukan bapak terhadap anak kandungnya. Hasil pemeriksaan, perbuatan itu dilakukan pelaku sejak korban usia 5 tahun atau masih TK, yakni sejak 2017," kata Gondam kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Selasa (22/11/2022).


    Jengah dengan perbuatan ayah kandungnya, korban akhirnya mengadu kepada ibunya. Sehingga ibu korban melapor ke Polres Mojokerto pada Selasa (15/11/2022). Polisi pun meringkus RAS di rumahnya setelah mengantongi alat bukti yang cukup.


    Menurut Gondam, RAS tega mencabuli dan memerkosa putri sulungnya karena sakit hati dengan istrinya yang diduga berselingkuh. Selain itu, tukang bangunan ini juga tak pernah dilayani istrinya setiap ingin berhubungan suami istri.


    "Kemudian pelaku melampiaskan kepada putrinya. Pelaku mengancam akan mencubit korban jika menolak," terangnya.


    Akibat perbuatannya, kini RAS harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan (3), serta pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.


    "Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena pelaku orang tua kandung korban," tegas Gondam. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Thu 05, 2025

    Kapolri Hadiri Promensisko TPPU dan TPPT: Komitmen Perangi Kejahatan Siber

    • Admin News1
    • Thu 05, 2025

    Kembali Raih Prestasi, Bidang Humas Polda Jatim Terima 3 Penghargaan dari Divisi Humas Polri

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Kapolri Hadiri Promensisko TPPU dan TPPT: Komitmen Perangi...

      • 08 May, 2025
    • Kembali Raih Prestasi, Bidang Humas Polda Jatim Terima...

      • 08 May, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2025 All right reserved by Mitra Informasi