Most Visited

  • Polres Ngawi Apresiasi dan Dukung Pesilat Muda Berlaga di Kejuaraan Dunia

    • editor
    • 18 Apr, 2026
  • Polres Jember Batasi Kecepatan Kendaraan Berat di Jalur Kasian - Puger

    • Admin News1
    • 18 Apr, 2026
  • Polres Blitar Kota Serap Aspirasi Masyarakat Lewat Curhat Kamtibmas

    • Admin News1
    • 18 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Saturday, 18 Apr 2026
    • Home

    Polres Ponorogo Berhasil Ungkap Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Tersangka Ditangkap di Batam

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jul 31, 2025
    • 1 min read
    Polres Ponorogo Berhasil Ungkap Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Tersangka Ditangkap di Batam

    www.mitrainformasi.com -

    PONOROGO – Satreskrim Polres Ponorogo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan bermodus pecah kaca mobil yang terjadi di wilayah Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Ponorogo. 


    Aksi ini menyebabkan korban kehilangan uang tunai sebesar Rp 330 juta, yang baru saja ditarik dari bank.


    Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo menjelaskan bahwa tersangka utama yang berhasil diamankan adalah RF warga Kecamatan Batam Kota, Provinsi Kepulauan Riau. 


    "Pelaku sempat melarikan diri ke Batam dan berhasil kami tangkap pada 21 Juli 2025," kata AKBP Andin, Rabu (30/7).


    Kapolres Ponorogo menerangkan, peristiwa pecah kaca mobil itu terjadi pada Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WIB. 


    Saat itu, korban bernama Riko, usai mencairkan uang sebesar Rp 330 juta di Bank BNI Jalan HOS Cokroaminoto, kemudian menuju ke Jalan Wibisono No. 87, untuk menemui sejumlah saksi dan mencari tempat kost.


    Saat korban dan rekan-rekannya naik ke lantai dua untuk melihat kamar kost, pelaku yang sebelumnya sudah memantau dari bank mulai menjalankan aksinya. 


     “Pelaku utama lainya berinisial AL alias Rau memecahkan kaca bagian depan kiri menggunakan alat, lalu mengambil uang tunai yang ditaruh di jok,” ujar Kapolres Ponorogo.


    Uang hasil curian langsung dibawa kabur oleh AL yang berboncengan dengan RF, sementara Dua tersangka lainnya yakni RSN dan AG (DPO) bertugas memantau dan memberi informasi.


    Setelah beraksi, para pelaku langsung kabur ke arah Trenggalek. Tersangka RF sempat melarikan diri ke Batam sebelum akhirnya dibekuk.


    Polisi masih memburu Dua orang lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni AG dan RSN yang turut terlibat dalam aksi pencurian ini.


     “Kasus ini adalah bentuk kejahatan yang terorganisir dan lintas daerah. Kami akan terus memburu pelaku lainnya yang masih DPO,” tegas AKBP Andin.


    Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • editor
    • Sat 04, 2026

    Polres Ngawi Apresiasi dan Dukung Pesilat Muda Berlaga di Kejuaraan Dunia

    • Admin News1
    • Sat 04, 2026

    Polres Jember Batasi Kecepatan Kendaraan Berat di Jalur Kasian - Puger

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Polres Jember Batasi Kecepatan Kendaraan Berat di Jalur...

      • 18 Apr, 2026
    • Polres Blitar Kota Serap Aspirasi Masyarakat Lewat Curhat...

      • 18 Apr, 2026

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2026 All right reserved by Mitra Informasi