Most Visited

  • Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di 21 TKP Tiga Tersangka Diamankan

    • Admin News1
    • 13 May, 2025
  • Polda Jatim Raih 3 Penghargaan Juara 1 Tingkat Nasional di Rakernis SDM Polri 2025

    • Admin News1
    • 13 May, 2025
  • Polisi Datangi Lokasi Judi Sabung Ayam di Krian

    • Admin News1
    • 12 May, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Tuesday, 13 May 2025
    • Home

    Polres Tanjung Perak Ringkus 7 Anggota Gangster Terduga Pembacok Security

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Dec 03, 2022
    • 3 min read
    Polres Tanjung Perak Ringkus 7 Anggota Gangster Terduga Pembacok Security

    www.mitrainformasi.com -

    Surabaya – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur berhasil mengamankan 7 pemuda dari kelompok gangster tim guk-guk terkait aksi pengeroyokan yang mengakibatkan dua orang korban di Pos Security Pakuwon City Surabaya.


    Dalam keterangan rilisnya, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto menjelaskan bahwa tujuh pemuda yang berhasil diamankan terdiri dari 4 orang pemuda masih di bawah umur, sementara 3 orang lainnya sudah berusia dewasa.


    “Setelah dalam pemeriksaan ataupun interograsi kita bisa menetapkan tujuh tersangka yang memang terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap 2 korban, salah satunya korban satpam, kedua korban itu mengalami luka akibat sabetan senjata tajam jenis celurit,” jelas AKBP Anton, Kamis (01/12).


    Kapolres menambahkan bahwa dari tujuh tersangka yang diamankan, yaitu AA, KS, RA, NA, RR, FF, dan R merupakan kelompok gangster timm guk-guk yang diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap kedua korban RDA dan MFR dengan menggunakan (clurit dan pedang) hingga mengakibatkan korban mengalami luka - luka.


    “Kronologi dari kejadian tersebut berawal dari korban MFR bersama team kwok – kwok yang berjumlah 50 kendaraan bermotor bertemu dengan gangster Guk – guk di pom bensin Jalan MER Surabaya,” ungkap AKBP Anton.


    Karena geng Kwok-kwok mengetahui kalah jumlah massa, selanjutnya korban MFR bersama SK dan U melarikan diri ke arah pos Pakuwon City di wilayah Kenjeran Surabaya.


    “Saat itu, RDA salah satu security yang sedang berjaga di Pos pakuwon city bersama rekannya MD, terkejut karena tiba-tiba didatangi 3 orang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor Supra yaitu korban MFR, SK dan U yang hendak menerobos portal dan menabrak barier sampai MFR jatuh,” kata Anton.


    Anton juga menambahkan bahwa, tak lama kemudian datang kelompok gangster guk - guk dengan berboncengan sepeda motor mengejar MFR, selanjutnya kelompok gengster guk-guk yang membawa sajam dan stik golf langsung memukul dan membacok korban MFR.


    “Mengetahui kejadian tersebut, security RDA mencoba menolong namun tiba-tiba ada salah satu pelaku mengayunkan senjata tajam ke arahnya hingga mengenai tangan kirinya, lalu RDA dan MFR bersembunyi di belakang truk untuk berlindung diri,” tutur Kapolres.


    Komplotan gangster Guk-guk tersebut juga sempat merusak kaca Pos Security dengan senjata tajam dan stik golf, saat mengetahui ada pihak security lain yang datang, para anggota gangster guk-guk langsung melarikan diri.


    Tak ingin buruannya kabur, anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang di backup Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melakukan pengejaran hingga mendapatkan info jelas terkait identitas dan keberadaan komplotan gengster.


    Setelah dilakukan pengejaran, petugas berhasil mengamankan 4 terduga pelaku yakni AA, KS, RA, NA yang berhasil diamankan di sebuah warung kopi di Jalan Luntas Tambaksari Surabaya.


    Polisi pun melakukan pengembangan yang akhirnya berhasil mengamankan pelaku N di rumahnya dan juga mengamankan dua pelaku lainnya yakni RR dan FF di Waru Sidoarjo 


    Selain meringkus 7 terduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti CCTV TKP, tiga unit sepeda motor, tujuh buah senjata tajam jenis clurit dan pedang, dua buah stick golf, satu potongan besi, pecahan kaca pos security dan sembilan unit handphone.


    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke tujuh (7) anggota gangster ini dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Tue 05, 2025

    Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di 21 TKP Tiga Tersangka Diamankan

    • Admin News1
    • Tue 05, 2025

    Polda Jatim Raih 3 Penghargaan Juara 1 Tingkat Nasional di Rakernis SDM Polri 2025

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di...

      • 13 May, 2025
    • Polda Jatim Raih 3 Penghargaan Juara 1 Tingkat...

      • 13 May, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2025 All right reserved by Mitra Informasi