Most Visited

  • Bhabinkamtibmas Sidoarjo Dukung Ketahanan Pangan, Cek Pengelolaan Lahan P2B di Desa Gebang

    • Admin News1
    • 09 May, 2025
  • Bhabinkamtibmas Cek Ketahanan Pangan Polresta Sidoarjo, Dorong Produktifitas Hasil Mentimun di Pekarangan Warga Kesambi

    • Admin News1
    • 09 May, 2025
  • Bhabinkamtibmas Desa Sadang Dukung Ketahanan Pangan Polresta Sidoarjo, Bantu Petani Serai dan Jeruk

    • Admin News1
    • 09 May, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Friday, 09 May 2025
    • Home

    Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Jual Beli Senpi Ilegal

    Info Terbaru
    • Admin News1
    • Feb 24, 2023
    • 2 min read
    Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Jual Beli Senpi Ilegal

    www.mitrainformasi.com -

    Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap sindikat senjata api ilegal antar provinsi. Sejumlah barang bukti senjata api berbagai jenis beserta ratusan amunisi berhasil diamankan.


    “Dari informasi yang kami peroleh pada pertengahan Februari adanya pengiriman paket senjata api dari Blitar tujuan Makasar, yang dikirim melalui ekspedisi dan paket tersebut berada di kawasan pergudangan Sedati Gede, Sidoarjo. Alhasil berhasil kami dapatkan ada dua kodi paket bertuliskan spare part, kami cek berisi Pistol Merk G2 Combat tanpa nomor seri dan tanpa amunisi,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Jumat (24/2/2023).


    Kemudian tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo berupaya mengungkap orang yang mengirim paket tersebut. Hingga berhasil meringkus satu orang sebagai pelaku pengirim paket senpi ke Makasar yakni TS, 34 tahun, warga Kademangan, Blitar. 


    “Saat ditangkap, anggota mendapatkan satu barang bukti kepemilikan senpi pistol glock dan amunisi tajam di dalam jok sepeda motornya,” lanjut Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.


    Kemudian dengan membawa TS, polisi lanjut menggeledah rumahnya di Kademangan, Blitar. Polisi berhasil menemukan dan menyita dua senpi laras panjang yaitu jenis M24 Kal 5,56 mm dan senpi laras panjang Sniper SR25 No. KM140077 Kal 7,62 mm, ratusan amunisi tajam dan alat – alat reparasi senjata api.


    Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap TS. didapatkan keterangan bahwa ia mengakui sebagai senpi senpi G2 Combat melalui paket jasa ekspedisi, Senpi awalnya berasal dari A (Jakarta), dan sebagai pemesan adalah T (Makasar). Senpi G2 Combat tersebut pernah dijual kepada EK (Blitar) dan selanjutnya ditukar tambah dengan Senpi Zoraki 917.


    “Dari pengakuan TS sudah 9 tahun ini melayani jasa servis dan perakitan senjata api. Ia menyebut pernah menjual senpi kepada EK dan AS,” tambah Kapolresta Sidoarjo.


    Selanjutnya pada 20 Pebruari 2023 penyidik melakukan penindakan dan berhasil mengamankan EK dan AS di Blitar serta melakukan penyitaan barang bukti.


    Barang bukti yang ditemukan sewaktu penggeledahan rumah EK di Bakung, Blitar berupa satu pucuk pistol merk Zoraki 914 kaliber 9 mm (dibeli dari TS pada Maret 2022 seharga Rp.27.000.000), satu pucuk pistol merk Zoraki 917 kaliber 9 mm (tukar dengan G2 Combat milik TS pada Oktober 2022), 101 butir amunisi tajam caliber 9 mm, empat butir selongsong amunisi.


    Sedangkan barang bukti yang ditemukan sewaktu penggeledahan rumah AS di Wonotirto, Blitar, berupa satu pucuk senpi Jenis Revolfer SW, 40 butir amunisi kaliber 22 mm, satu butir selongsong amunisi kaliber 22 mm. Ia membeli Revolfer SW dari TS seharga Rp.10.500.000,- pada tahun 2021.


    Terkait kepemilikan senpi beserta amunisi yang ada pada ketiga orang tersebut, motif masing-masing berbeda. TS memiliki motif karena gemar merakit senjata dan diperjual belikan untuk

    mendapatkan keuntungan. EK, untuk jaga diri karena profesinya sebagai pedagang sering transaksi keuangan dalam jumlah banyak. Lalu AS, hanya sebagai hobi menembak di hutan.


    Untuk persangkaan pasal yang dikenakan, adalah Pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20.

    Related Post

    • editor
    • Thu 03, 2025

    Warga Perum MCG Antusias Tanam Sayur Hidroponik Dukung Ketahanan Pangan

    • Admin 29
    • Sat 03, 2025

    Kapolresta Sidoarjo dengan IMM Sidoarjo Adakan Buka Bersama dan Santuni Anak Yatim

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Bhabinkamtibmas Sidoarjo Dukung Ketahanan Pangan, Cek Pengelolaan Lahan...

      • 09 May, 2025
    • Bhabinkamtibmas Cek Ketahanan Pangan Polresta Sidoarjo, Dorong Produktifitas...

      • 09 May, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2025 All right reserved by Mitra Informasi