Most Visited

  • Kapolresta Sidoarjo Nonton Bareng Masyarakat Film Sayap-Sayap Patah 2

    • Admin News1
    • 14 May, 2025
  • Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan yang Tewaskan Seorang Wanita di Depan Halte Pondok Mutiara

    • Admin News1
    • 14 May, 2025
  • Polisi Ringkus Gembong Curanmor di Sidoarjo

    • Admin News1
    • 14 May, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Thursday, 15 May 2025
    • Home

    Sempat Jadi DPO, Penipu Jamaah Umrah Berhasil Ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo

    Info Terbaru
    • Admin 29
    • Aug 02, 2024
    • 3 min read
    Sempat Jadi DPO, Penipu Jamaah Umrah Berhasil Ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo

    www.mitrainformasi.com -

    Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penipuan perjalanan ibadah umrah. Tindak penipuan ini berlangsung pada April 2022 di wilayah Sidodadi, Taman, Sidoarjo. Satu orang tersangka dalam kasus ini sebelumnya ditetapkan sebagai DPO berhasil ditangkap polisi.


    Disampaikan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja, Kamis (1/8/2024), pengungkapan kasus penipuan perjalanan ibadah umrah di wilayah hukum Polresta Sidoarjo ini bermula dari adanya laporan masyarakat atau korban. 


    Pelaku yang diamankan yakni M.A.A.U., pria 30 tahun, dari salah satu travel yang tidak memiliki ijin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) telah bertindak melakukan pengumpulkan jamaah umrah, kemudian ia mengambil setoran jamaah umrah selanjutnya diberangkatkan dengan cara dititipkan kepada pihak PPIU resmi.


    Seperti dilaporkan oleh korban penipuan T.H.R., 40 tahun, warga Sidodadi, Taman. Berawal pada Maret 2022 tersangka telah menawarkan kepada korban perjalanan

    ibadah umrah dengan biaya sebesar Rp. 40.000.000,- per orang. Dengan fasilitas mengunakan pesawat Qatar Airlines, Hotel dengan faislitas tower dan sofa

    baik Makah serta Madinah, atas penawaran tersebut korban tertarik dan sepakat. Kemudian melakukan pembayaran yang disepakati melalui transfer ke rekening tersangka sebanyak Rp. 153.000.000,- untuk empat orang jamaah termasuk keluarga korban.


    Bahwa pada April 2022 korban jadi berangkat melaksanakan perjalanan ibadah umrah tanpa didahului dengan manasik, dan ternyata fasilitas yang didapatkan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, baik maskapai penerbangan ataupun fasilitas tempat hotel menginap, sehingga korban merasa dirugikan karena terpaksa harus mengeluarkan uang pribadi untuk mendapatkan fasilitas yang diinginkannya tersebut.


    Sepulangnya dari perjalanan ibadah umrah, korban mendapatkan informasi bahwa ternyata dirinya telah diberangkatkan ibadah umrah melalui tersangka dengan cara dititipkan kepada salah satu PPIU resmi dan tersangka tidak memiliki ijin PPIU, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut Polda Jatim dan selanjutnya dilimpahkan penanganan perkaranya ke Polresta Sidoarjo.


    "Setelah itu, anggota kami telah melakukan kegiatan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan Ahli dari Kanwil Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur, selanjutnya menetapkan M.A.A.U. sebagai Tersangka, dan tersangka tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 7 Agustus 2023, selanjutnya pada 28 Juli 2024 tersangka berhasil ditangkap di wilayah Krian, Sidoarjo," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja.


    Hasil pemeriksaan terhadap tersangka M.A.A.U. bahwa dirinya mengakui tidak memiliki ijin PPIU. Ia telah menerima pembayaran uang calon jamaah umrah, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari selisih yang dibayarkan jamaah kepada tersangka dengan yang dibayarkan kepada PPIU resmi yang ditunjuknya.


    Lebih lanjut, Kompol Agus Sobarnapraja menambahkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap tersangka, juga pernah dilaporkan beberapa orang calon jamaah umrah dan haji yang gagal berangkat ke Tanah Suci. 


    "Ada dua laporan. Pertama pada April 2023, nilai kerugian Rp. 141.500.000 untuk empat calon jamaah umrah gagal berangkat. Kedua laporan ke Polres Madiun Kota pada 27 Mei 2024 melalui kuota haji khusus namun gagal berangkat yang dialami empat orang senilai Rp. 865.500.000," urainya.


    Atas perbuatan penipuan berkedok penyelenggara Ibadah Umrah dan Haji untuk meraup keuntungan pribadi, terhadap tersangka M.A.A.U. dikenakan Pasal 122 jo Pasal 115 atau Pasal 124 jo Pasal 117 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan ancaman pidana penjara selama 8 tahun.


    Dari kejadian ini, Polisi menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih pihak travel penyelenggara ibadah umrah dan haji. Agar lebih selektif, jangan mudah tergiur dengan aneka program promo yang ditawarkan serta lebih teliti terkait ijin resminya.

    Related Post

    • editor
    • Thu 03, 2025

    Warga Perum MCG Antusias Tanam Sayur Hidroponik Dukung Ketahanan Pangan

    • Admin 29
    • Sat 03, 2025

    Kapolresta Sidoarjo dengan IMM Sidoarjo Adakan Buka Bersama dan Santuni Anak Yatim

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan yang...

      • 14 May, 2025
    • Polisi Ringkus Gembong Curanmor di Sidoarjo

      • 14 May, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2025 All right reserved by Mitra Informasi