Most Visited

  • Bhabinkamtibmas Sidoarjo Dukung Ketahanan Pangan, Cek Pengelolaan Lahan P2B di Desa Gebang

    • Admin News1
    • 09 May, 2025
  • Bhabinkamtibmas Cek Ketahanan Pangan Polresta Sidoarjo, Dorong Produktifitas Hasil Mentimun di Pekarangan Warga Kesambi

    • Admin News1
    • 09 May, 2025
  • Bhabinkamtibmas Desa Sadang Dukung Ketahanan Pangan Polresta Sidoarjo, Bantu Petani Serai dan Jeruk

    • Admin News1
    • 09 May, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Friday, 09 May 2025
    • Home

    Terlilit Hutang Pinjol, Nekat Bobol Mesin ATM

    Kepolisian Info Terbaru
    • Admin 29
    • Oct 19, 2023
    • 1 min read
    Terlilit Hutang Pinjol, Nekat Bobol Mesin ATM

    www.mitrainformasi.com -

    Sepasang kekasih DAS, 25 tahun dan pacarnya MR, 22 tahun, kepergok warga dan ditangkap polisi yang sedang berpatroli karena sedang membobol brankas mesin ATM di wilayah Krian, Sidoarjo, pada 4 Oktober 2023 pukul 3 pagi.


    Dihadapan polisi, DAS yang tidak bekerja mengaku sedang terlilit hutan pinjaman online (pinjol) sekitar Rp. 20 juta. Kebutuhan uang digunakan pria asal Gondang, Bojonegoro tersebut untuk bermain game judi online.


    Karena dikejar tagihan hutang pinjol, DAS memiliki ide untuk membobol brankas mesin ATM yang ia pelajari dari youtube. Yakni dengan menggunakan las blender lengkap tabung dan regulatornya. Lalu kamera CCTV di dalam ruang ATM di pilox hitam.


    “Dalam menjalankan aksinya, pelaku DAS mengajak pacarnya MR untuk mengawasi area sekitar TKP. Keduanya dua kali melakukan upaya pembobolan mesin ATM. Pertama di Ploso Jombang dan kedua di Krian Sidoarjo, namun dua lokasi target sasarannya gagal. Di lokasi kedua akhirnya dapat diamankan warga dan anggota Polsek Krian yang sedang berpatroli,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (19/10/2023).


    Kini untuk mempertanggungjawabkan tindakannya yang melanggar hukum, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang Percobaan Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Bhabinkamtibmas Sidoarjo Dukung Ketahanan Pangan, Cek Pengelolaan Lahan...

      • 09 May, 2025
    • Bhabinkamtibmas Cek Ketahanan Pangan Polresta Sidoarjo, Dorong Produktifitas...

      • 09 May, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2025 All right reserved by Mitra Informasi